REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai wacana mengikutsertakan korban judi daring/online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai langkah yang tidak tepat. Dewi mengingatkan bahwa ketentuan penerima dana bansos sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan penerima bansos yakni masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum. Sedangkan para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.
"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya pula, masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup. Bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum.