REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Belakangan ini marak iuran qurban di sejumlah sekolah baik swasta atau negeri. Qurban tersebut rata-rata adalah untum membeli sapi.
Besaran iuran yang ditarik dari siswa beragam, mulai dari Rp 50 ribu per orang hingga ratusan ribu, bahkan sejutaan. Dalam beberapa kasus, iuran membeli sapi tersebut tentunya dilakukan oleh kelompok siswa yang terdiri lebih dari tujuh orang. Bagaimana hukumnya?
Dalam kasus seperti demikian, maka merujuk pada hukum awal qurban dengan sapi, hukumnya tidak boleh lebih dari tujuh orang.
Menurut Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir, menyembelih sapi diperbolehkan kurang dari tujuh orang, tetapi tidak lebih dari tujuh orang. Jika melebihi tujuh orang, maka sembelihan tersebut dihitung sedekah biasa. Sebab, dalam niatan awal penyembelihan hewan pun, harus menyebutkan bahwa penyembelihan hanya diperuntukkan untuk tujuh orang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA berikut ini: