Senin 17 Jun 2024 14:21 WIB

Aturan Perlindungan Anak dari Judi Online Segera Diterbitkan, Seperti Apa?

Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda di masa mendatang.

Red: Mas Alamil Huda
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menerbitkan aturan perlindungan anak di dunia digital. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda di masa mendatang dari dampak negatif di era digital, khususnya judi online.

Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Budi belum menjelaskan lebih detail, seperti apa  detail aturan tersebut.

Baca Juga

"Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik," kata Menteri Budi, Senin (17/6/2024).

Budi mengajak generasi muda termasuk dari kalangan mahasiswa untuk dapat mengambil andil secara aktif memerangi judi online. Ajakan itu disampaikan karena melihat banyaknya masyarakat di Indonesia yang mengalami masalah akibat judi online dan akhirnya mengalami keretakan dalam keluarga.