Selasa 18 Jun 2024 20:57 WIB

Satgas Pemberantasan Judi Online

Satgas ini diharapkan memberantas judi online hingga ke akarnya.

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Oleh : Anwar Abbas*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan keterangan Kepala PPATK jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Bahkan kalau diakumulasi  dengan periode tahun-tahun sebelumnya maka  total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.

Untuk itu sesuai dengan amanat konstitusi dimana tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, mencerdaskan dan mensejahterakan mereka maka pemerintah  harus turun menghadapi masalah ini secara bersungguh-sungguh karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat  karena berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah  pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain.

Baca Juga

Untuk itu Muhammadiyah  memberikan apresiasi kepada presiden yang  telah membentuk membentuk Satuan Tugas ( Satgas) bagi memberantas judi online. kedua, Muhammadiyah juga memuji  langkah-langkah  yang sudah dirumuskan oleh satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal 

Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas akan memblokir semua situs judi online.

Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas akan  menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya.

Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.

Jadi dengan adanya Satgas ini diharapkan pemberantasan judi online di negeri ini benar-benar  dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya supaya jangan ada dari warga bangsa ini yang sampai kecanduan  untuk berjudi karena jika hal itu sampai  terjadi  maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit.

Untuk itu tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online tersebut sampai ke akar-akarnya apalagi kita lihat  sudah sangat banyak  anak-anak dan para remaja yang  terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut,  sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung selain akan merusak ekonomi mereka  juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.

*Ketua PP Muhammadiyah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement