Rabu 19 Jun 2024 15:29 WIB

2027, Elpiji Subsidi akan Langsung Disalurkan ke Penerima Manfaat

Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gita Amanda
Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membahas transformasi subsidi LPG 3 kg. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membahas transformasi subsidi LPG 3 kg. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membahas transformasi subsidi LPG 3 kg, sehingga penyalurannya bisa lebih tepat sasaaran. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/6/2024) siang WIB. Ini bukan wacana baru. Di lapangan, LPG bersubsidi masih sering dinikmati semua kalangan.

Baca Juga

"Selanjutnya, perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat diterapkan pada tahun 2027," kata Arifin

Menteri ESDSM melanjutkan, pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Arifin menyampaikan informasi terkait peta jalan transformasi subsidi LPG 3 kg ini. 

Pertama upaya tersebut telah dimulai dengan terbitnya Kepmen No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusan isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.

"Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata," ujar Arifin.

Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi. Mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. Mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Berikutnya, transformasi tahap kedua. Pensasaran pengguna LPG tabung 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg. Saat ini proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 masih menunggu persetujuan Izin Prakarsa dari Presiden. 

"Apabila revisi PP tersebut termaksud ditetapkan pada Triwulan 4 2024, maka persasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya," ujar Arifin.

ESDM mengusulkan volume LPG 3 Kg dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar 8,17 metrik ton. Pemerintah, jelas Arifin, mencermati realisasi subsidi LPG 3 kg sampai Mei 2024 sebesar 3,37 metrik ton. Juga outlook 2024 sebesar 8,12 metrik ton. Arah kebijakan LPG  yaitu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerimaan manfaat, dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.

"Di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram berbasis teknologi."

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement