Rabu 19 Jun 2024 15:40 WIB

Peringkat Daya Saing RI Naik ke Posisi 27, Airlangga: Wujud Konkret Implementasi Ciptaker

Peringkat daya saing RI naik tujuh tingkat dari tahun sebelumnya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, upaya Indonesia dalam mewujudkan cita-cita menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia semakin terang. (ilustrasi)
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat P
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, upaya Indonesia dalam mewujudkan cita-cita menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia semakin terang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mencatat, peringkat daya saing Indonesia berada di posisi ke-27 dari 67 negara. Peringkat tersebut naik tujuh tingkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat ke-34.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, upaya Indonesia dalam mewujudkan cita-cita menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia semakin terang. Raihan peringkat ke-27 itu diketahui merupakan yang tertinggi dalam enam tahun terakhir. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, daya saing Indonesia menjadi tiga besar setelah Singapura dan Thailand.

Baca Juga

“Ini merupakan wujud konkret atas upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam siaran pers, Rabu (19/6/2024).

Kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung peningkatan pada faktor efisiensi bisnis yang peringkatnya meningkat dari peringkat ke-20 menjadi ke-14). Lalu efisiensi pemerintah yang sebelumnya peringkat ke-31 menjadi ke-23. Kemudian faktor performa ekonomi yang peringkatnya bergerak naik dari ke-29 menjadi ke-24.

Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor infrastruktur yang perlu ditingkatkan. Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), dan perilaku masyarakat (peringkat ke-12).

Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 pada 2023 menjadi peringkat ke-42 pada 2024. Adapun, faktor peningkatan kinerja atau performa ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1/2024 meningkat hingga 5,11 persen (yoy). Meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen (yoy).

Airlangga mengatakan, kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka. Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.  

Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir kuartal 1/2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp 401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen (yoy). Yang mana nilai penanaman modal asing (PMA) berhasil mencapai Rp 204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (yoy).

“Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Airlangga.  

Saat ini beleid tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara atau Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Proses itu diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement