REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024) pagi. Dalam kasus tersebut, pelaku utama yang telah ditetapkan tersangka yaitu Pegi Setiawan alias Robi Irawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam telah dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Ia berharap berkas tersebut lengkap dan tidak muncul kendala.
"Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini para penyidik sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penyerahan berkas," ujarJules, Kamis (20/6/2024).
Ia mengatakan penyidik akan berkoordinasi terkait penyerahan berkas dan diharapkan tidak terdapat kendala. Sehingga berkas segera bisa dilimpahkan dengan lancar."Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia.
Ia melanjutkan pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus berjalan termasuk menyangkut pemeriksaan sejumlah keluarga terpidana kaitan obstruction justice. Jules mengatakan belum dapat menyampaikan lebih banyak terkait itu.
"Terkait dengan hal tersebut, belum dapat saya sampaikan kepada teman-teman sekalian hasilnya seperti apa. Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-menderang," kata dia.
Ia menambahkan pemeriksaan keluarga terpidana masih berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus lebih terang benderang.