REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera memeriksa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang telah diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (20/6/2024). Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka Pegi Setiawan selangkah lagi akan didakwa di meja hijau.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa peneliti akan memeriksa dokumen berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam selama 14 hari ke depan. Selanjutnya, terdapat tujuh hari untuk jaksa peneliti memutuskan sikap, apakah berkas lengkap atau masih memerlukan perbaikan.
Apabila berkas perkara belum lengkap, ia mengatakan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik. Namun, apabila berkas lengkap maka pihaknya akan menerbitkan dokumen P21 atau lengkap. "Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21," ucap dia di kantor Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Setelah dinyatakan lengkap, ia mengatakan, pihak kejaksaan akan menerima tersangka Pegi Setiawan dan barang buktinya. Total jaksa yang akan menangani kasus tersebut sebanyak enam orang.