REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan DMS (18) sebagai tersangka kasus tewasnya seorang anak berinisial AP (14) di Jalan Kamal Raya RT/RW 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," kata Abdul, Kamis (20/6/2024).
Dalam kasus tersebut, tersangka menghantam kepala korban dengan balok saat hendak membubarkan tawuran pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat hantaman balok itu, korban dilarikan warga ke RSUD Cengkareng hingga korban meninggal dunia pada Jumat (14/6/2024).
Menurut Abdul, DMS awalnya kesal melihat tawuran di sekitar rumahnya. Karena itu, DMS hendak membubarkan tawuran itu dengan membawa kayu balok.