Jumat 21 Jun 2024 04:45 WIB

Bukti Baru Disiapkan Para Terpidana Kasus Vina untuk PK, Mungkinkah Mereka Bebas?

Keenam terpidana resmi menunjuk tim Peradi sebagai kuasa hukum untuk mengajukan PK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.
Foto: Dok Republika
Sejumlah mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Enam orang terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam menunjuk tim dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai kuasa hukum. Mereka pun bersiap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.

Keenam orang terpidana dari tujuh orang yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup tersebut yaitu Rivaldi Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra. Sedangkan satu terpidana lain Sudirman tengah menjalani pemeriksaan sehingga tidak ikut menandatangani surat kuasa.

Baca Juga

Jutek Bongso kuasa hukum para terpidana mengatakan telah mendatangi para terpidana di antaranya di Rutan Kebonwaru Bandung. Ia menyebut keenam terpidana resmi menunjuk tim dari Peradi sebagai kuasa hukum langsung dalam kasus pembunuhan Vina.

"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Ia menuturkan, pihaknya diizinkan menemui narapidana oleh kepala Kanwil Kemenkumham Jabar. Namun, hanya enam orang yang berhasil ditemui dan memberikan kuasa langsung. Jutek mengatakan, salah satu terpidana yaitu Sudirman tidak berada di tahanan karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti Sudirman diijinkan keluar tahanan.

"Yang berhasil kami temui enam dari tujuh narapidana satu tidak berhasil ditemui di lapas bernama Sudirman karena saat ini dibawa keluar lapas," kata dia.

Ia menambahkan, kuasa langsung dari keenam terpidana sudah dipegang oleh tim hukum Peradi. Pihaknya saat ini langsung bekerja mengumpulkan novum untuk mengajukan PK.

"Hari ini kami sampaikan kuasa langsung sudah berhasil dipegang, tim hukum Peradi kami mulai bekerja mengumpulkan novum dalam rangka mengajukan PK atas peristiwa 2016," kata dia.

Ia mengatakan, akan bekerja cepat dan cermat mengumpulkan novum atau bukti baru. "Kami bekerja secepat dan secermat mungkin. Novum masih dalam proses pengumpulan," kata dia.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)
 
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan angkat bicara. Baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement