Kamis 20 Jun 2024 21:15 WIB

Terkait Kasus Vina Cirebon 2016, Kapolri: tak Didukung Science Crime Investigation 

Setiap penyidikan kepolisian harus profesional mengedepankan scientific crime

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 lalu, tak didasari pada metode penyidikan yang berbasis scientific crime investigation. Hal tersebut dikatakan Jenderal Sigit yang akhirnya memunculkan beragam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut. 

Sigit menegaskan, agar setiap penyidikan kepolisian selalu profesional, dan mengedepankan scientific crime investigation dalam setiap pengungkapan-pengungkapan kasus di masyarakat. Terutama dalam beban pembuktian. “Menjadi penyidik agar proesional, dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. Dalam pengungkapan perkara, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” ujar Jenderal Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Amanat Kapolri yang dibacakan oleh Komjen Agus tersebut sebagai pidato sambutan dalam Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan Strata-1, dan Program Pascasarjana, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dalam amanat Kapolri, kata Wakapolri menegaskan, tentang pentingnya profesionalitas penyidik kepolisian dalam pengungkapan suatu perkara. Dalam penyampaian tersebut, Kapolri juga menyinggung perbandingan dua penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Nabire-Papua pada 2023, dan kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon 2016.

Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih yang terjadi di pelosok timur Indonesia itu, tim penyidik kepolisian mampu mengusut para pelakunya secara profesional dengan menjadikan scientific crime investigation sebagai metode pembuktian yang akurat.

Namun kata Kapolri, pada pengusutan kasus Vina-Eky pada 2016 lalu, tak didukung dengan metode scientific crime investigation. Sehingga, kata Kapolri, memunculkan spekulasi-spekulasi yang berujung pada penilaian terhadap institusi kepolisian, atas kompetensi dan integritas dari para penyidiknya.

“Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelakunya berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti. Namun pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal (2016) tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, terjadi korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional,” kata Kapolri.

Sebab itu, Kapolri, kata Wakapolri mengingatkan kepada para penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan setiap perkara hanya mengacu pada pembuktian yang diperoleh dari scientific crime investigation.

“Oleh karena itu, lakukan penegakkan hukum secara transparan, dan (yang) dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana. Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya,” sambung Kapolri.

Kata dia, pun agar penyidik kepolisian selalui mengambil sikap proaktif dalam menyampaikan setiap perkembangan dari penanganan perkara pidana yang ditangani. Serta, kata Kapolri dengan tetap mengambil prinsip penegakan hukum, juga kepastian hukum sebagai solusi. 

Kapolri menegaskan, agar setiap penyidik kepolisian melakukan penindakan hukum tanpa perlu pandang bulu terhadap setiap pelaku-pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Penyidik, harus memiliki sense of crisis, tidak hanya mampu memastikan tegaknya hukum namun juga harus mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah masyarakat serta menghindari penegakkan hukum yang mencederai rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

"Dan penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan. Dan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan di masyarakat,” kata Kapolri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement