Jumat 21 Jun 2024 09:11 WIB

Diseminasi Integritas Antikorupsi, Itjen Bentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi Kemenag

Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Red: Ahmad Fikri Noor
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk
Foto: Dok Kemenag
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk "Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk "Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi". Hingga Juni 2024, Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Hal ini guna menyelaraskan langkah dengan KPK RI untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kementerian Agama dalam Giat Webinar Diseminasi Integritas Antikorupsi secara daring dari Makkah, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

“Diseminasi integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi. Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak/Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya,” kata Kastolan melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Dikatakan Kastolan bahwa pentingnya implementasi kebijakan dan prosedur yang tepat guna untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kementerian Agama.