REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah. Hal itu menyebabkan sistem di imigrasi tidak dapat berjalan sehingga layanan ke masyarakat terganggu.
"Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo," kata Silmy, Kamis (20/6/2024).
Silmy mengatakan Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu. "Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN," tambahnya.
Silmy mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean di konter imigrasi.