Jumat 21 Jun 2024 18:11 WIB

Permintaan Gelar Perkara Khusus Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum Pegi Makin Curiga

Pengacara Pegi kecewa dengan sikap polisi yang menolak pengajuan gelar perkara khusus

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Sosok Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Gelar perkara khusus yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, ditolak oleh Bareskrim Polri. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku baru mendapat kabar itu dari pemberitaan. Dia pun kecewa dengan sikap polisi yang menolak pengajuan gelar perkara khusus tersebut.

‘’Kami melihat berita, Kadiv Humas Polri mengatakan tidak perlu melakukan gelar perkara khusus. Kami belum mendapatkan jawaban tertulis, tapi berarti statement itu (menunjukkan) tidak melayani kami sebagai masyarakat pencari keadilan yang memohon gelar perkara khusus,’’ kata Toni, saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Indramayu, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga

Toni menjelaskan, pengajuan gelar perkara khusus tersebut dikarenakan pihaknya menilai penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ‘’Kami ini keberatan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat, sehingga kami mengajukan gelar perkara khusus ke Karwasidik Bareskrim Polri, agar dibuka seterang-terangnya alat bukti apa yang dimiliki penyidik,’’ terang Toni.

Toni menjelaskan, gelar perkara khusus diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Di dalam pasal 33 ayat 1 bahwa gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik. ‘’Kami mengajukan ini, karena keberatan, harusnya direspons,’’ tukasnya.