Selasa 25 Jun 2024 00:05 WIB

Beda dengan Kapolda, Ini Kejanggalan Kematian Anak 13 Tahun di Padang Versi LBH

LBH mengaku menemukan adanya tanda-tanda luka dan kekerasan terhadap korban AM.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membantah pernyataan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono tentang anak AM (laki-laki 13 tahun) tewas lantaran nekat melompat ke sungai.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menegaskan, timnya memiliki bukti-bukti dokumentasi, hasil autopsi, dan kesaksian korban hidup yang ditangkap oleh Sabhara Polda Sumbar saat subuh nahas pada Ahad (9/6/2024).

Baca Juga

Indira mengatakan, pernyataan Kapolda tentang tak ada penyiksaan terhadap korban AM, tak sesuai dengan temuan fakta ragam luka-luka pada jenazah.

“Kami menolak tegas penyampaian Kapolda itu. Kami menemukan adanya tanda-tanda luka-luka dari kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap korban AM, dan anak-anak lainnya,”  kata Indira melalui pernyataan resmi LBH Padang yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (24/6/2024).

LBH Padang, kata Indira akan terus melakukan advokasi terhadap keluarga korban anak AM, dan anak-anak korban penyiksaan lainnya. Pun dikatakan Indira, jika disebut oleh Kapolda tak ada penyiksaan, maka tanda tanya paling umum atas kasus tersebut, tentang dari mana asalnya luka-luka lebam, dan luka-luka bakar yang dialami oleh para korban anak-anak yang selamat tersebu?

Karena, menurut Indira, jika pun para korban tersebut ada melakukan dugaan tindak pidana, dan dilakukan penangkapan, tak semestinya otoritas kepolisian melampiaskan penyiksaan.

“Bagaimana kami, dan masyarakat bisa percaya apa yang disampaikan Kapolda bahwa tidak ada penyiksaan. Karena dokumentasi foto-foto korban, dan keterangan anak-anak korban lainnya mereka mengalami penyiksaan? Dan setahu kami (LBH) dalam penegakan hukum, tidak ada prosedur yang melegalkan penyiksaan. Hukum yang berlaku di Indonesia, mengharamkan adanya tindakan-tindakan penyiksaan terhadap siapapun,” kata Indira.

Menurut Indira, alih-alih melakukan pengusutan di internal anggotanya atas perbuatan penyiksaan tersebut, Kapolda Sumbar malah menyampaikan hal-hal yang ironi. Di antaranya, kata Indira, pernyataan Kapolda  akan mengambil tindakan terhadap pelaku-pelaku yang memviralkan di media sosial (medsos) tentang kasus kematian anak AM tersebut.

Menurut Indira, penyampaian, serta tindakan otoritas tertinggi kepolisian di Sumbar itu, malah semakin membuat kasus kematian anak AM tersebut semakin ditutup-tutupi. “Dalam keterangan Kapolda itu juga semakin menguatkan kecurigaan kami, bahwa ada yang salah dan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian dalam kasus ini,” begitu kata Indira.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement