Rabu 26 Jun 2024 16:01 WIB

Tak Hadir dalam Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi: Ada Agenda Lain

Polda Jabar memastikan akan hadir dalam persidangan praperadilan berikutnya.

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Foto: Dok Republika
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Senin (24/6).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

Baca Juga

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Bandung, Rabu.

Jules menyampaikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri sidang tersebut, dan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap dia.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

"Akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir kita lanjut aja, yang penting satu minggu harus sudah putus," tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement