Kamis 27 Jun 2024 15:28 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober, Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi

Ini agar regulasi baru dapat diterima para pelaku usaha.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo halal terpasang pada salah satu produk (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Logo halal terpasang pada salah satu produk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban bersertifikasi halal untuk sejumlah produk akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Praktisi Halal Mukhaer Pakkana mengatakan pemerintah harus meningkatkan sosialisasi agar regulasi baru ini dapat diterima para pelaku usaha.

"Kita menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, sisa tiga bulan lagi, kita sebutnya WHO, wajib halal Oktober," ujar Mukhaer saat diskusi Halal Business Forum bertajuk "Menyatukan Tekad Sinergitas, Mewujudkan Indonesia Produsen Halal dan Syariah Dunia" di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Direktur Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta itu menilai pemerintah harus lebih gencar dalam mengedukasi para pelaku usaha terkait persyaratan, manfaat, hingga sanksi bagi yang tidak memiliki sertifikasi halal. Mukhaer menyampaikan regulasi baru ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dijelaskan lebih rinci oleh pemerintah.

"Untuk 17 Oktober nanti itu untuk sektor usaha menengah ke atas. Oleh karena itu perlu lebih intens adanya diskusi mengenai hal tersebut," kata Mukhaer.

Dalam acara yang sama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dzikro mengatakan pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2024. Dzikro mengatakan kewajiban sertifikasi halal ini belum berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Khusus untuk UMK dalam rapat terbatas pada 15 Mei lalu dimundurkan oleh Bapak Presiden terkait kewajiban sertifikasi halal sampai 2026. Ini bentuk keberpihakan kepada pelaku UMK," kata Dzikro.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement