Jumat 28 Jun 2024 07:21 WIB

SYL Dituntut Hari Ini, Berikut Fakta-Fakta yang Terungkap Selama Persidangan

SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan bagi eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk pada Jumat (28/6/2024). SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Selain SYL, majelis hakim turut menjadwalkan pembacaan tuntutan bagi terdakwa lain yaitu mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. "Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sebelum menutup sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga

Kemudian, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi direncanakan pada Jumat (5/7/2024). Adapun putusannya dibacakan pada Kamis (11/7/2024). "Demikian sidang dinyatakan selesai akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat tanggal 28 Juni 2024," ujar Rianto.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.