Selasa 25 Jun 2024 08:12 WIB

Jaksa Ungkap Ada Uang Masuk Rp 2 Miliar dari SYL ke Rekening KPK, untuk Apa?

Uang tersebut ditransfer saat SYL sudah berada dalam tahanan.

Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkapkan terdapat uang masuk senilai Rp 2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK. Uang tersebut ditransfer saat SYL sudah berada dalam tahanan.

Meyer menjelaskan, pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI. "Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga

Oleh karena itu, Jaksa pun meminta SYL menerangkan hal tersebut, namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan. SYL, dalam persidangan, juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut, karena dirinya beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.

"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap dia menambahkan.