REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jika diberikan kesempatan.
"Ya kalau ada kesempatan kita hadirkan, tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Iskandar mengatakan penunjukan rekaman CCTV merupakan hak KPK maupun permintaan majelis hakim.
Kemudian, terkait permintaan tim Hasto soal kehadiran penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi, KPK juga akan mempertimbangkan. "Secara materi masih kami pertimbangkan, apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," ujarnya.
Dia menilai hasil-hasil yang sudah disampaikan telah sesuai dengan prosedur. Jika ada dalil dari pemohon, dia berharap nantinya bisa diuji bersama dalam persidangan. "Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi," tambahnya.
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.