REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat mengeluhkan saksi ahli Suhandi Cahaya yang membahas terlalu dalam mengenai pokok perkara pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Ia dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai saksi ahli dalam kasus yang menjeratnya.
"Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang, jadi ahli salah karena masuk materi. Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi," ucap Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Rabu (1/7/2024).
Ia menilai saksi ahli yang dihadirkan malah seakan-akan seperti hakim. Seharusnya, Nurhadi mengatakan posisi saksi ahli netral sebab keterangan ahli tidak hanya untuk satu kasus ini saja akan tetapi yang lain juga. "Ahli malah seakan akan jadi hakim tidak boleh dong. Posisi ahli netral," kata dia.
Nurhadi melanjutkan pihaknya pun menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan agar Iptu Rudiana sebagai pelapor kasus dihadirkan. Sebab praperadilan hanya menguji bukti formil yang dimiliki penyidik.
"Saya keberatan karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok," ungkap dia.
Meski begitu, ia mengatakan kehadiran saksi ahli menguntungkan pihaknya. Sebab beberapa pertanyaan yang diajukan didukung saksi ahli.
"Ahli yang dihadirkan pemohon itu malah menguntungkan buat kami. Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanyak apakah tergolong alat bukti mana, ya surat," ungkap dia.
Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan praperadilan memeriksa syarat formil dan tidak masuk pokok perkara. Namun, pihaknya menghadirkan saksi fakta bukan untuk membahas pokok perkara akan tetapi mendukung permohonan kliennya.
"Kami akan menghadirkan saksi fakta bukan pada pokok perkara tapi karena untuk mendukung permohonan kami yang mana telah terjadi error in persona bukan menceritakan peristiwa," kata dia.
Ahli pidana kritik Suhandi
Ahli pidana Suhandi Cahaya memberikan tanggapan terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani yang dinyatakan fiktif oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Ia menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal.
"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim kepada ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Penyidik," jawab ahli Suhandi.