REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 kepada Polda Jabar. Pengembalian berkas dilakukan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materil.
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Nur mengatakan, berkas perkara Pegi Setiawan dikembalikan karena kekurangan formil maupun materil. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan terkait kekurangan formil maupun materil.
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," katanya.
Terkait tempat persidangan, ia mengaku belum dapat menyampaikan hal itu. Kasipenkum menambahkan jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini. Namun, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, ia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu. Ia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.