REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri, berkomitmen berikan pelayanan optimal kepada para jamaah, baik sebelum keberangkatan maupun saat tiba kembali di Indonesia. Pelayanan optimal ini diberikan Bea Cukai melalui unit vertikalnya kepada seluruh jamaah haji di 13 bandara embarkasi dan debarkasi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Rabu (3/7/2024) mengatakan demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji, Bea Cukai sebelumnya telah menyosialisasikan beberapa hal penting yang perlu dipahami seputar aturan kepabeanan, khusunya barang bawaan penumpang. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Saudi Customs terkait bantuan proses pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah haji Indonesia.
Umumnya, pemeriksaan barang penumpang dilakukan Bea Cukai saat penumpang tiba di Indonesia, tetapi berkat kerja sama dengan Saudi Customs, tahun 2024 ini Bea Cukai juga memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat hi-co x-ray sebelum keberangkatan untuk menjamin terpenuhinya aturan dari Saudi Customs. Hal ini juga berlaku sebaliknya saat jamaah haji akan kembali ke Indonesia.
“Kerja sama ini mempercepat proses customs clearance barang bawaan penumpang di kedua negara, sehingga tidak tejadi penumpukan dan jemaah bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadahnya,” ungkap Encep.
Selain itu, meskipun telah mendapatkan bantuan pemeriksaan tersebut, Bea Cukai tetap melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan barang bawaan penumpang saat para jemaah haji tiba di Indonesia. Bea Cukai menggandeng berbagai pihak, seperti Panitia Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH), TNI, Polri, Karantina, dan Imigrasi, kemudahan proses pemeriksaan pun menjadi fokus utama agar layanan cepat, sehingga jemaah dapat segera kembali ke kediamannya tanpa terhambat proses kepabeanan.
Meskipun berfokus pada kemudahan pelayanan, Encep menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Kami juga mengimbau kepada jemaah haji, untuk informasi lebih lanjut terkait aturan barang bawaan penumpang, dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” katanya.