Jumat 05 Jul 2024 05:59 WIB

Pengacara Hukum Pegi: Ahli Hukum Polda Ngeles, Coba Sembunyikan Kelemahan Penyidik

Prof Agus Surono menilai penetapan tersangka sah, jika sudah ada dua alat bukti.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.
Foto:

‘’Dari penjelasan Pak Agus Surono ini berarti beliau itu sebenarnya mengetahui, bahwa meskipun tidak diatur di dalam amar putusan, tapi dalam pertimbangannya itu Pak Agus Surono tahu bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan itu harus diperiksa dulu sebagai saksi atau calon tersangka,’’ tukas Toni.

Toni melanjutkan, dari dialog antara hakim dan ahli pidana tersebut, pihaknya mempertegas kembali dengan menanyakan hal serupa. Seperti mengenai prosedur penetapan DPO yang harus dilakukan pemanggilan minimal dua kali.

Toni menilai, hal itu dilakukan Agus karena jawaban dari pertanyaan tersebut akan melemahkan penyidik Polda Jabar.

"Dia ngeles bahkan sampai berani mengatakan tidak pernah menjelaskan prosedur penetapan DPO. Padahal secara tidak langsung dia menjawab ketika ditanya oleh hakim mengenai penetapan DPO, kemudian dia jawab harus dilakukan pemanggilan, itu kan prosedur,’’ ucap Toni.

Toni menambahkan, rekannya dalam sidang itu juga menanyakan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka jika tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selain minimal ada dua alat bukti.

"Dijawab oleh Pak Agus Surono bahwa penetapan tersangka itu didasarkan hanya dua alat bukti. Kemudian tidak ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tersebut amarnya itu harus ada pemeriksaan saksi. Itu hanya perluasan putusan Mahkamah Konstitusi itu amarnya isinya hanya perluasan objek pra peradilan. Yaitu yang semula tidak ada penetapan tersangka jadi penetapan tersangka itu bisa jadi objek pra peradilan,’’ kata Toni.

Toni menilai, Agus lupa dengan penjelasannya sendiri saat tanya jawab dengan  hakim. Saat itu, Agus menjelaskan bahwa dalam pertimbangan di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 itu tercantum bahwa ada pertimbangan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Toni melanjutkan, rekannya dalam sidang itu mempertegas kembali pertanyaan mengenai hal tersebut. Namun, Agus menjawab bahwa di amar putusan tidak ada klausul atau amar yang harus diperiksa dulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

‘’Nah ini namanya menyembunyikan. Ketika jawabannya akan melemahkan penyidik, dia sembunyikan. Nah, kenapa kami melihatnya dia menyembunyikan? Karena sudah jelas-jelas dia mengatakan sendiri. Ketika dipertegas, dia bilang tidak ada amar putusannya,’’ ungkap Toni.

Toni berharap, meski Agus dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Polda Jabar, namun semestinya tetap memberikan jawaban yang sesungguhnya.

"Meskipun keahlian yang Bapak sampaikan itu berdampak pada lemahnya penyidik dalam menetapkan tersangka, sehingga berakibat status tersangka pada Pegi Setiawan itu dibatalkan, Bapak tidak bermaksud untuk membatalkan, Bapak bermaksud untuk menyampaikan yang sebenarnya. Itu Pak harusnya,’’ tegas Toni.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

(QS. Al-Baqarah ayat 235)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement