Kamis 04 Jul 2024 19:12 WIB

Alasan Kuasa Hukum Kecewa kepada Ahli Polda Jabar yang Sebut Status Tersangka Pegi Sah

Kuasa hukum Pegi menilai pernyataan ahli yang dihadirkan Polda Jabar membungungkan.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.
Foto: Edi Yusuf
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (4/7/2024) menghadirkan ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kuasa hukum Pegi mengaku kecewa terhadap pernyataan ahli Prof Agus Surono yang mereka menilai membingungkan dan seolah-olah menolak pernyataan sebelumnya.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan ahli sempat menyatakan dalam keadaan mendesak atau pelaku kejahatan tertangkap tangan tidak memerlukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun, jika terdapat laporan maka harus dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga

"Saya catat seperti tadi dia bilang kan kalau keadaan mendesak atau tertangkap tangan, tidak perlu ada pemanggilan terhadap si terduga atau yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jika ada laporan, itu harus dilakukan pemanggilan," ucap dia seusai persidangan, Kamis (4/7/2024).

Namun, ia mengatakan dalam perkara Pegi Setiawan tidak dilakukan pemanggilan terhadap kliennya. Padahal terdapat laporan polisi yang dilakukan Iptu Rudiana ayah almarhum Eky.

"Dalam perkara ini (Pegi Setiawan) itu (pemanggilan) tidak dilakukan, karena kan ada laporan Rudiana (Ayah Eky), tapi tidak dilakukan pemanggilan terhadap klien saya (Pegi Setiawan)," ucap dia.

Ia pun menanyakan terkait itu kepada ahli. Namun, ahli menyebut bahwa dirinya tidak mengatakan hal tersebut.

"Makanya apakah menurut ahli itu penetapan tersangkanya sah atau tidak?’ tapi ahli malah mengatakan ‘saya tidak mengatakan itu’, saya mencatatnya loh gitu," kata dia.

Ia mengaku kecewa terhadap ahli. Apalagi ahli sering menyebut tiap ditanya sudah menjawab pertanyaan.

"Makanya kita kecewa, semua yang dia katakan itu saya catat. Tapi dia selalu mengatakan ‘itu sudah dijawab, itu sudah dijawab’, kalau seperti itu kan bukan ahli, kalau ahli itu ya jawab saja, karena kita pun mendapatkan ilmu dari jawaban dia," kata dia.

 

 

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement