Senin 08 Jul 2024 18:30 WIB

Saka Tatal Ajukan PK, Putusan Bebasnya Pegi jadi Bukti Baru

Upaya PK itu diajukan karena telah terjadi rekayasa penyidikan dan penuntutan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Farhat Abbas bersama tim kuasa hukum Saka Tatal
Foto: Dok Republika
Farhat Abbas bersama tim kuasa hukum Saka Tatal

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pun menjadi bukti baru atau novum dalam kasus itu.

Baca Juga

Didampingi tim kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024). Kedatangan mereka untuk mendaftarkan PK kasus yang telah memvonis Saka Tatal selama delapan tahun penjara.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, mengatakan, upaya PK itu diajukan karena telah terjadi rekayasa penyidikan, penuntutan dan pengadilan terhadap Saka Tatal. ‘’Hari ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori Peninjauan Kembali untuk mendapatkan keadilan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta hukum,’’ ujar Farhat, saat mengajukan PK ke PN Cirebon.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan, merupakan novum baru dalam pengajuan PK Saka Tatal. ‘’Kami melihat bebasnya Pegi ini semakin terang buat kami. Akan ada kejutan-kejutan buat rakyat Indonesia terutama terkait novum PK kami,’’ kata Krisna.

Krisna menilai, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina nerupakan rangkaian yang sudah diatur oleh pihak kepolisian. ‘’Di sini disebutkan adanya perkosaan, adanya pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini bahwa kejadiannya tidak seperti yang disampaikan dalam  kronologis yang dirangkai,’’ katanya.

Krisna mengatakan, dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Dia berharap, pengajuan Peninjauan Kembali Saka Tatal akan dikabulkan.

‘’Dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana terhadap kasus 2016? Karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini dan itu ada dalam putusan hakim. Kami meragukan dari awal proses penyidikan ini sampai dengan adanya putusan, itu pasti sudah terencana dengan baik,’’ paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Saka mengaku senang atas dikabulkannya pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan. ‘’Ketika mendengar Pegi bebas, Alhamdulillah, Saka sangat senang. Karena melihat peristiwanya saja enggak jelas,’’ katanya.

Saka berharap, setelah putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan, maka kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.

(QS. Al-Baqarah ayat 83)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement