REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan itu disampaikan melalui juru bicara MA dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Adapun para terpidana yang mengajukan PK itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Mereka hingga kini masih mendekam di Lapas Cirebon karena divonis penjara seumur hidup sejak 2016 silam.
Sedangkan satu terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun karena masih berusia kanak-kanak saat kasus itu terjadi. Meski telah bebas pada 2020, namun Saka tetap mengajukan PK karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan keadilan untuk kliennya.
‘’Bagi saya, khusus klien kami Saka tatal, Saka tetap bebas dan tidak dipenjara, hanya tidak mendapat keadilan. Penderitaan orang-orang yang tidak bersalah ini jadi permanen,’’ ujar Farhat, Senin (16/12/2024).
Farhat menilai, MA tidak berani atau takut memutus bebas semua terpidana kasus Vina. Hal tersebut dipengaruhi oleh kasus tertangkapnya mantan pejabat MA, yang juga melibatkan banyak pejabat lainnya di MA.
‘’Mereka takut mengabulkan PK membebaskan semua terpidana,’’ ucap Farhat.
Padahal, lanjut Farhat, pembelaan dan novum PK sudah sangat sempurna. Hal itu menunjukkan para terpidana tidak bersalah dibalik kematian Vina dan Eky.
Farhat mengungkapkan, perlu ada reformasi dalam proses seleksi hakim Mahkamah Agung. Dengan demikian, para hakim nantinya bisa berani menolong waga yang membutuhkan.
‘’Tes seleksi hakim agung, dicari hakim-hakim yang takut Tuhan dan berani membebaskan orang-orang yang tidak bersalah,’’ tegas Farhat.