REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 107 guru honorer di Provinsi DKI Jakarta dilaporkan terdampak kebijakan cleansing atau pembersihan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik). Akibatnya, seratusan guru honorer itu harus kehilangan pekerjaannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengakui pihaknya telah melakukan cleansing terhadap guru honorer. Kebijakan cleansing itu dilakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan BPK," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan. Namun, rekrutmen itu dilakukan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.