REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani peraturan terkait percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Aturan tersebut mendapat sorotan karena ada butir yang mengizinkan penggunaan lahan IKN selama 190 tahun.
Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang itu, terbagi dalam dua siklus. Siklus pertama paling lama 95 tahun. Bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan durasi waktu yang sama. Tergantung hasil evaluasi.
Sejak awal, pemerintah menegaskan aturan ini bertujuan menarik investasi sebanyak-banyaknya. Pasalnya, ada pembangunan besar-besaran di sana. Tidak semuanya menggunakan dana negara.
"Itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/7/2024).