Kamis 18 Jul 2024 16:09 WIB

Kemenkes Wajibkan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Umroh

Vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh Saudi sejak Juli 2024.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11/2022). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/11/2022). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus bagi yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umroh.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024), surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024 itu mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh yang sebelumnya atau pada 2022 dari direkomendasikan menjadi kewajiban.

Baca Juga

"SE dari Kemenkes menindaklanjuti SE Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi," kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto.

Ketetapan yang ada dalam surat, lanjutnya, ditujukan bagi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Ketentuan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi bagi Pelaku Perjalanan ke Arab Saudi untuk Umrah 1445 Hijriyah (2024).

Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi itu juga tertuang tentang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus sebagai tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.

Vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jamaah umroh yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.

Dia berharap calon jamaah umroh yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement