Jumat 19 Jul 2024 15:38 WIB

Dua Orang Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos Ditahan

Polda Jabar akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ratusan warga Dago Elos menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ratusan warga Dago Elos menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menahan dua orang tersangka kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung sejak tanggal 18 Juli. Mereka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bahwa berkas kasus sengketa tanah Dago Elos telah lengkap atau P21. Kedua tersangka telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 18 Juli.

Baca Juga

"Keduanya telah kami lakukan penahanan terkait kasus Dago Elos sejak kemarin, tamggal 18 Juli 2024," ujar Jules, Jumat (19/7/2024).

Jules mengatakan, keduanya adalah pelaku utama sebagaimana pasal dugaan yang dikenakan yaitu diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan, penyidikan Polda Jabar dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21," kata Jules.

Ia mengaku segera akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Pihaknya mengaku paling lambat akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Senin (22/7/2024) pekan depan.

"Direncanakan kami akan menyerahkan dua tersangka baik HHM maupun DRM, kami rencanakan paling lambat Senin besok. Saat ini sedang koordinasi terkait penyerahan tersangka," kata dia.

Sebelumnya, warga menggugat mereka ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah. Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement