Jumat 19 Jul 2024 17:24 WIB

KPK Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku, Teknik Makan Bubur Sedang Diterapkan

KPK dikritik mengapa tak dari dulu melakukan hal tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)  di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan mendorong KPK secepatnya menciduk buronan Harun Masiku. Yudi mengibaratkan KPK dapat menggunakan penangkapan metode makan bubur.

Hal itu dikatakan Yudi menyangkut peluang KPK membuka penyidikan obstruction of justice atau perintangan penyidikan di perkara Harun. Hal ini berpotensi dilakukan seusai KPK mendalami istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saeful Bahri tercatat sebagai salah satu terpidana di perkara korupsi yang menjerat Masiku.

Baca Juga

"KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah," kata Yudi kepada Republika, Jumat (19/7/2024).

Yudi menyebut, menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun Masiku. Tetapi dengan cara mencari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini.

"Seperti itulah yang saya ibaratkan teknisnya seperti makan bubur dari pinggir dulu," ujar Yudi.

Yudi selama di KPK sudah menangani beberapa kasus obstruction of justice. Ia menegaskan undang-undang tindak pidana korupsi sudah memberikan kewenangan bagi KPK ketika ada pihak yang merintangi penyidikan khususnya sesuai pasal 21 UU Tipikor maka bisa dipidanakan.

"Dalam kasus Harun Masiku ini jelas kok bahwa penyidikan kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas kalau Harun Masiku tidak tertangkap," ucap Yudi.

Yudi juga menyentil KPK mengapa tak dari dulu melakukan hal tersebut. "Oleh karena itu jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," ujar Yudi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement