REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Menjelang sidang PK Saka Tatal itu, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan.
Kampung Saladara merupakan tempat asal para terpidana. Spanduk dukungan itu dipasang di sepanjang Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2024). Spanduk itu bertuliskan “Warga Saladara Mendukung Peninjauan Kembali (PK) untuk Membebaskan Para Terpidana”.
Salah seorang tokoh pemuda Karyamulya, Adam, mengungkapkan, pemasangan spanduk itu merupakan bentuk dukungan warga atas pengajuan PK yang dilakukan Saka Tatal. Mereka juga yakin, para terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
‘’Seluruh warga Kampung Saladara yakin ketujuh terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak melakukan pembununan dan pemerkosaan. Kami mendukung sidang PK Saka Tatal,’’ kata Adam, Senin (22/7/2024).