REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Menjelang sidang PK Saka Tatal itu, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan.
Kampung Saladara merupakan tempat asal para terpidana. Spanduk dukungan itu dipasang di sepanjang Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2024). Spanduk itu bertuliskan “Warga Saladara Mendukung Peninjauan Kembali (PK) untuk Membebaskan Para Terpidana”.
Salah seorang tokoh pemuda Karyamulya, Adam, mengungkapkan, pemasangan spanduk itu merupakan bentuk dukungan warga atas pengajuan PK yang dilakukan Saka Tatal. Mereka juga yakin, para terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
‘’Seluruh warga Kampung Saladara yakin ketujuh terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak melakukan pembununan dan pemerkosaan. Kami mendukung sidang PK Saka Tatal,’’ kata Adam, Senin (22/7/2024).
Adam berharap, pemasangan spanduk tersebut bisa mengundang dukungan serupa dari seluruh warga yang melintas dan melihat tulisan di spanduk itu. ‘’Semoga warga sekitar dan orang-orang yang lewat melihat bahwa kami satu kampung meyakini mereka tidak bersalah,’’ ucapnya.
Sementara kakak Saka Tatal, yang bernama Selis, mengaku bersyukur dengan adanya dukungan dari warga terhadap upaya PK yang diajukan oleh adiknya bersama tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan, warga Saladara pun percaya Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut.
‘’Warga disini percaya Saka tidak bersalah. Cuma dulu saya kurang komunikasi, gak ngerti hukum,’’ tutur Selis.
Selis berharap, sidang PK Saka Tatal bisa berjalan dengan lancar. Dengan demikian, adiknya bisa terbebas dari tuduhan sebagai.pembunuh dan pemerkosa Vina. ‘’Semoga sidang PK Saka berhasil dan nama baiknya kembali,” harapnya.
Kesaksian ketua RT Pasren dan anaknya yang misterius.. baca di halaman selanjutnya.