Senin 22 Jul 2024 19:45 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek RS Rp 7,3 Miliar Divonis Masing-Masing Satu Tahun Penjara

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional di Kabupaten Aceh Tengah masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral dalam persidangan pada Senin (22/7/2024).

Ketiga terdakwa yakni Kamal Bahagia selaku konsultan pengawas, Samsul Bahri selaku Direktur PT Samson Brata Karya ( perusahaan pelaksana pembangunan), serta terdakwa Hamdan selaku peminjam perusahaan. Para terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Afdhal dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Baca Juga

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Kamal Bahagia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 64 juta, terdakwa Samsul Bahri Rp 70 juta, dan terdakwa Hamdan Rp 158 juta.

"Uang pengganti tersebut dikonversi dengan sejumlah uang yang dititipkan terdakwa pada saat penyidikan," kata majelis hakim.

Pembangunan rumah sakit regional di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah bersumber dari dana otonomi khusus Aceh pada 2011 dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, para terdakwa terbukti tidak mengerjakan pembangunan rumah sakit regional sesuai spesifikasi.

Para terdakwa mengurangi volume pekerjaan, sehingga kualitas bangunan menjadi berkurang. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 334,6 juta.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara untuk terdakwa Kamal Bahagia Rp 64,5 juta, terdakwa Samsul Bahri Rp 70 juta, dan terdakwa Hamdan sebesar Rp 200 juta. Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa sebesar tersebut saat proses penyidikan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement