REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Ketiga tersangka, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD), dan Hendri Yuzal (HY).
"Meneruskan proses kemarin, hari ini Sabtu 7 Juli 2018, KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yaitu IY, HY, dan TSB termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB, sebagian masih berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (7/7).
Sebelum, KPK pada Jumat (6/7) juga telah menggelah kantor Gubenur Aceh dan menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan DOKA. "Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan di-update kembali," ucap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irwandi, Ahmadi, dan Hendri, tersangka lainnya berasal dari lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Dalam kasus itu, Febri mengatakan, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri diduga sebagai penerima, sedangkan Ahmadi diduga sebagai pemberi.
Bupati Bener Meriah Ahmadi saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). (Republika/Putra M Akbar)
Diduga pemberian oleh Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur Aceh itu terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Pendanaan proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Irwandi dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara.
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
KPK pun telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan. Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.