REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sejumlah warga menggelar aksi damai untuk mendukung Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Masa terdiri dari teman-teman semasa kecil Saka Tatal maupun warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kampung Saladara merupakan tempat tinggal Saka Tatal.
Berdasarkan pantauan Republika, massa menunjukkan dukungannya dengan menggelar spanduk di depan Pengadilan Negeri Cirebon. Spanduk itu di antaranya bertuliskan "Kembalikan Nama Baik Saka Tatal", "Kabulkan PK Saka", dan "Warga Saladara Meyakini Para Terpidana Tidak Melakukan Pembunuhan".
Mereka juga meneriakkan yel-yel saat mobil yang ditumpangi Saka Tatal maupun tim kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Cirebon. Salah seorang teman Saka, Adam mengatakan, aksi itu merupakan bentuk dukungan kepada Saka Tatal maupun para terpidana lainnya. Dia yakin, Saka dan para terpidana lainnya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. ''Ini bentuk dukungan kami,'' katanya.
Seperti diketahui, enam terpidana yang kini masih mendekam di penjara dalam kasus Vina juga merupakan warga Kampung Saladara. Mereka adalah Jaya, Hasi, Eko, Eka Sandi, Sudirman dan Supri.