REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar pada akta otentik sengketa tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung bakal digelar pekan depan, Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang digelar usai pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, nomor perkara sidang yaitu 601/Pid.B/2024/PN.Bdg. Dua terdakwa yang akan disidang yaitu Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (23/7/2024) kemarin. Total jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus mencapai delapan orang.
"Tim sudah melimpahkan berkas perkaranya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Jumat (26/7/2024).
Nur mengimbau warga Dago Elos yang akam hadir di persidangan untuk menjaga ketertiban. Sehingga persidangan bisa berjalan lancar dan fakta persidangan dapat didengar bersama-sama. "Kami berharap warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya," kata Cahya.
Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kedua tersangka itu yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos berinisial HHM dan DRM ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Kedua tersangka ditahan terkait dugaan pemalsuan surat atau membuat keterangan tidak benar pada akta otentik.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan dua orang tersangka HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," ucap Jules didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo di Mapolda Jawa Barat, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 236 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 266 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik.