Jumat 26 Jul 2024 12:45 WIB

Sidang Kasus Sengketa Tanah Dago Elos dengan Tersangka Duo Muller Digelar Pekan Depan

Sidang digelar usai pelimpahan berkas dan tersangka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dan berkas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kedua tersangka itu yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Foto: M Fauzi Ridwan
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dan berkas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kedua tersangka itu yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar pada akta otentik sengketa tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung bakal digelar pekan depan, Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang digelar usai pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, nomor perkara sidang yaitu 601/Pid.B/2024/PN.Bdg. Dua terdakwa yang akan disidang yaitu Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller.

Baca Juga

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (23/7/2024) kemarin. Total jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus mencapai delapan orang.

"Tim sudah melimpahkan berkas perkaranya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Jumat (26/7/2024).