REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar pada akta otentik sengketa tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung bakal digelar pekan depan, Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang digelar usai pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, nomor perkara sidang yaitu 601/Pid.B/2024/PN.Bdg. Dua terdakwa yang akan disidang yaitu Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (23/7/2024) kemarin. Total jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus mencapai delapan orang.
"Tim sudah melimpahkan berkas perkaranya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Jumat (26/7/2024).