REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara usai pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Trenggono berstatus sebagai saksi.
Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama. Trenggono mengklaim dirinya kooperatif untuk membantu KPK.
"Jadi sebagai warga negara yang baik tentu saya harus membantu KPK, nih saya dikasih makan," kata Trenggono pada Jumat (26/7/2024).
Trenggono mengungkapkan, hanya membeberkan fakta yang diketahuinya saja. Tapi Trenggono enggan menjelaskan dalam kasus apa dirinya diperiksa.
"Saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu. Itu kan terjadi di 2018 yah, 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan yang saya tidak tahu ya saya tidak sampaikan," ujar Trenggono.
Dari informasi KPK, Trenggono diperiksa menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Tercatat, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang bagi Trenggono.
Sebab, Trenggono tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 17 Juli 2024. Saat itu Trenggono beralasan tengah menghadiri kegiatan dinas. KPK tengah melakukan penyidikan soal pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Walau demikian, KPK belum menerangkan konstruksi perkara secara terang benderang. KPK juga belum mengumumkan para tersangkanya. Nantinya pengumuman tersangka bakal diungkapkan ketika KPK melakukan penangkapan atau penahanan