Jumat 26 Jul 2024 18:39 WIB

Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono: Saya Bantu KPK

Trenggono diperiksa sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Trenggono dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Trenggono hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.50 WIB dan naik ke ruang pemeriksaan pada pukul 08.55 WIB serta keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 11.25 WIB dengan mengenakan batik hitam bemotif warna kuning.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Trenggono dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Trenggono hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.50 WIB dan naik ke ruang pemeriksaan pada pukul 08.55 WIB serta keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 11.25 WIB dengan mengenakan batik hitam bemotif warna kuning.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara usai pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Trenggono berstatus sebagai saksi.

Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama. Trenggono mengklaim dirinya kooperatif untuk membantu KPK.

Baca Juga

"Jadi sebagai warga negara yang baik tentu saya harus membantu KPK, nih saya dikasih makan," kata Trenggono pada Jumat (26/7/2024).

Trenggono mengungkapkan, hanya membeberkan fakta yang diketahuinya saja. Tapi Trenggono enggan menjelaskan dalam kasus apa dirinya diperiksa.

"Saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu. Itu kan terjadi di 2018 yah, 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan yang saya tidak tahu ya saya tidak sampaikan," ujar Trenggono.

Dari informasi KPK, Trenggono diperiksa menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Tercatat, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang bagi Trenggono.

Sebab, Trenggono tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 17 Juli 2024. Saat itu Trenggono beralasan tengah menghadiri kegiatan dinas. KPK tengah melakukan penyidikan soal pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Walau demikian, KPK belum menerangkan konstruksi perkara secara terang benderang. KPK juga belum mengumumkan para tersangkanya. Nantinya pengumuman tersangka bakal diungkapkan ketika KPK melakukan penangkapan atau penahanan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement