Senin 29 Jul 2024 18:32 WIB

Yogyakarta Darurat Narkoba, Dalam Dua Pekan 86 Ribu Obat-obatan Terlarang Diamankan Polisi

Puluhan ribu obat terlarang tersebut diamankan dari enam tersangka.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Karta Raharja Ucu
Penyalahgunaan obat terlarang (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Penyalahgunaan obat terlarang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wilayah Yogyakarta darurat dan menjadi surga narkoba lantaran dalam dua pekan polisi mengamankan 86 ribu obat-obatan terlarang dari lima kasus. Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap lima kasus penyalahgunaan narkoba selama dua pekan ini sejak pertengahan hingga akhir Juli 2024.

"Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/24).

Enam tersangka yang ditangkap berinisial FDS (28 tahun), AS (25 tahun), OWP (32 tahun), MH (23 tahun), RM (32 tahun), dan EC (30 tahun). Bersama dengan tersangka, juga disita berbagai barang bukti berupa psikotropika sebanyak 70 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak 86.939 butir.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Ardiansyah.