REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wilayah Yogyakarta darurat dan menjadi surga narkoba lantaran dalam dua pekan polisi mengamankan 86 ribu obat-obatan terlarang dari lima kasus. Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap lima kasus penyalahgunaan narkoba selama dua pekan ini sejak pertengahan hingga akhir Juli 2024.
"Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/24).
Enam tersangka yang ditangkap berinisial FDS (28 tahun), AS (25 tahun), OWP (32 tahun), MH (23 tahun), RM (32 tahun), dan EC (30 tahun). Bersama dengan tersangka, juga disita berbagai barang bukti berupa psikotropika sebanyak 70 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak 86.939 butir.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Ardiansyah.
Ardiansyah mengungkapkan, kasus pertama diungkap pada 18 Juli dengan menangkap FDS di Bangunjiwo, Bantul. “Dari FDS diamankan barang bukti 70 butir psikotropika jenis calmlet,” jelasnya.
Kasus kedua diungkap pada 19 Juli dengan menangkap AS di kawasan Tirtomartani, Sleman. Dari AS, polisi menyita barang bukti sebanyak 32.060 butir pil obat-obatan terlarang.
Selanjutnya, polisi menangkap OWP di Ngestiharjo, Bantul beserta barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. OWP diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Pada 22 Juli, kembali diungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap MH dan RM di Sragen, Jawa Tengah. Ardiansyah menyebut, keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP.
“MH dan RM ditangkap dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis,” ungkap Ardiansyah.
Terakhir, polisi menangkap EC di kawasan Trihanggo, Sleman pada 26 Juli. EC ditangkap beserta barang bukti 420 butir obat-obatan terlarang.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal. FDS dikenakan Pasal Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan, AS, OWP, MH, dan RM dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk EC disangkakan Pasal Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.