REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan dilakukan pada Selasa (30/7/2024). Ita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Semarang.
"Yang bersangkutan memberi kabar ketidakhadiran karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024 dan meminta penjadwalan ulang tanggal 1 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis.
Dia menambahkan, Ita dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga saat ini KPK diketahui belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Kota Semarang. Tessa mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penahanan.
"Menunggu proses penyidikan dan penghitungan negara selesai," ujar Tessa saat ditanya tentang kapan kira-kira KPK akan mengumumkan status tersangka.
Terkait alasan tak memenuhi panggilan KPK, pada Selasa siang, yakni pukul 11:00 WIB, Ita memang menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. Agenda rapat yakni tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang. Ita meninggalkan Gedung DPRD Kota Semarang sekitar pukul 11:50 WIB.
Sementara itu suami Ita, yakni Alwin Basri, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa ini. Alwin diketahui menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Usai diperiksa, Alwin sempat meyampaikan pernyataan singkat. "Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh dengan hukum," ujarnya.
Dia pun mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Nggih (iya sudah menerima SPDP)," ujar Alwin.
Pada 17 Juli 2024 lalu, tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang. Selain kantor, tim KPK turut menggeledah kediaman pribadi Ita. Setelah itu, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan ke kantor-kantor dinas di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Kemudian pada 25 Juli 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Komisi D DPRD Jateng. Mereka turut memeriksa ruang kerja Alwin Basri. Komisi D DPRD Jateng membidangi permukiman dan tata ruang, bina marga, cipta karya, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta pembangunan.
KPK mengungkapkan, serangkaian penggeledahan yang dilakukannya berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mengatakan, mereka terdiri dari dua orang dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta.