Selasa 30 Jul 2024 22:41 WIB

Vonis 3 Tahun Penjara Eks Dirut Jasa marga JJC, Ini Respons Penasihat Hukum

DD diivonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan

Red: Nashih Nashrullah
Penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa DD dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07).