Jumat 02 Aug 2024 16:27 WIB

Penasihat Hukum Tanggapi Ganti Rugi Rp 510 M kepada KSO Waskita-Aset

Majelis Hakim sebut total kerugian negara sebesar Rp 510 M

Red: Nashih Nashrullah
Penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, menunggu sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dan menjadwalkan ulang sidang vonis pada Selasa (30/7) depan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, menunggu sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dan menjadwalkan ulang sidang vonis pada Selasa (30/7) depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.