REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dihukum tiga tahun penjara. Djoko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/7/2024). Djoko dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sehingga Djoko diganjar hukuman membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut, Selasa (30/7/2024).
Majelis hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Djoko. Yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.