Senin 29 Jul 2024 15:14 WIB

Mantan Kabareskrim Polri Turut Komentari Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Sidang putusan dugaan kasus korupsi Tol MBZ dilanjutkan 30 Juli

Red: Nashih Nashrullah
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat sidang kasus rasuah pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Jumat (26/7/2024).
Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat sidang kasus rasuah pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Jumat (26/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang dijadwalkan pada Jumat (26/7/2024), dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai. Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024.

Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga

"Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sama lain. Dalam kasus ini, uang Jasa Marga melalui anak usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan itu juga BUMN. Siapa yang diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno kepada media di Jakarta, Senin (29/7/2024). 

“Jadi tidak ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tidak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara karena yang terima keuntungan tersebut adalah BUMN,” tambahnya.