Rabu 31 Jul 2024 16:43 WIB

Didemo Sopir dan Operator Mikrotrans, Transjakarta Klaim Kebijakan Sudah Sesuai Aturan

Ribuan sopir dan operator Mikrotrans melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Para sopir Mikrotrans menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Foto: Antara/Khaerul Izan
Para sopir Mikrotrans menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan sopir dan operator Mikrotrans melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (30/7/2024). Terdapat tiga tuntutan utama dalam aksi itu, yaitu mengenai batas usia angkutan, kuota pengadaan Mikrotrans, dan perhitungan rupiah per kilometer.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Tjahyadi mengatakan, pihaknya selalu menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator dalam mengeluarkan kebijakan. Menurut dia, Transjakarta telah memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga

"Penentuan harga rupiah per kilometer mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

Ia menjelaskan, pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan Transjakarta bersumber dari dana PSO (public service obligation). Dana itu dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi yang nyaman dan aksesibel.