Rabu 31 Jul 2024 17:50 WIB

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Belasan Pelaku

Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Belasan pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Mereka dihadirkan di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Belasan pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Mereka dihadirkan di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 16 orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Belasan orang itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut.

Adapun pengedar terdiri dari D (24), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39) warga Kecamatan Losarang, ASD (26) warga Kecamatan Kroya, AS (33) dan MK (35), warga Kecamatan Patrol. Selain itu, R alias B (38), CAW (44), RS (29), H alias D (41), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24) dan S alias G (35), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Sementara itu, pelaku yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22) asal Kecamatan Anjatan serta ASR (42) warga Kecamatan Haurgeulis. Sedangkan satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari tangan para pelaku, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram. Selain itu, obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

‘’Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,’’ ujar Ari, didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Ryan Faisal dan Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024).

Ari mengatakan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.

Dalam kasus itu, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar obat keras tertentu, dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 12 tahun. Untuk pengguna narkotika, dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun.

‘’Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi,’’ kata Ari. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement