REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan perwakilan ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal boikot produk yang terafiliasi Israel dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar Komisi Ukhuwah MUI Pusat di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024).
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina dan Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri.
Forum Ukhuwah Islamiyah ini dihadiri sekitar 30 peserta perwakilan ormas Islam di Indonesia. Di antaranya, PBNU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, PUI. Selain itu, hadir perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi dan pesantren.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, melalui forum ini pihaknya ingin memperkuat rasa persaudaraan antar ormas Islam yang selama ini tergabung dengan MUI sebanyak 87 ormas Islam.
Salah satu yang menjadi lima poin rekomendasi forum tersebut yakni membimbing dan melindungi umat beserta bangsa Indonesia dengan melaksanakan fatwa tersebut untuk melemahkan hegemoni Israel di sektor ekonomi dan yang terafiliasi dengannya yang dapat diidentifikasi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Saham pengendali dikuasai oleh individu atau perusahaan yang bersimpati dan mendukung Israel.
b. Tenaga kerja didominasi dari asing dan terafiliasi Israel.
d. Tenaga kerja yang berada di posisi pengambil kebijakan dikuasai oleh warga selain WNI yang bersimpati dan mendukung Israel.
d. Afiliasi politik perusahaan saham pengendali, terafiliasi kepada Israel.