REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ratusan pelanggar lalu lintas ditindak di Kota Bandung selama operasi patuh Lodaya dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli tahun 2024. Mayoritas pelanggar lalu lintas yaitu pengendara motor yang tak memakai helm dan menerobos lampu merah.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, telah melakukan penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 628 orang pengendara. Penindakan pun dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga melakukan teguran. "Kita lakukan tindakan tilang sebanyak 628 pengendara," ujar Eko, Kamis (1/8/2024).
Eko mengatakan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak menggunakan helm yang sesuai standar SNI, melawan arus. Serta berboncengan melebihi kapasitas dan melakukan penerobosan lampu merah.
Namun begitu, Eko mengungkapkan penindakan tilang tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023. Pelanggar lalu lintas masih didominasi oleh pengendara motor. Menurutnya, tidak terdapat kecelakaan lalu lintas selama operasi patuh Lodaya tahun 2024.
Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung mencatat 86 orang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan sepeda motor di Kota Bandung periode Januari hingga 18 Juli. Mayoritas kecelakaan sepeda motor disebabkan oleh berbagai faktor.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, total kecelakaan sepeda motor yang terjadi sepanjang Januari hingga 18 Juli mencapai 327 kasus. Total pengendara motor yang meninggal dunia 86 orang. "Jumlah kejadian 327, meninggal dunia 86 orang," ujar Arif saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Sedangkan pengendara motor yang mengalami luka berat sebanyak 59 orang dan mengalami luka ringan 309 orang. Kerugian material yang diakibatkan kecelakaan sepeda motor mencapai Rp 757.450.000. "Rata-rata (kecelakaan) roda dua, penyebabnya banyak faktor ya," katanya.