Jumat 02 Aug 2024 23:53 WIB

Jika PP Kesehatan Jadi Polemik, MHKI: Revisi PP Jadi Keniscayaan

MHKI berpendapat, Beberapa pasal dalam PP Kesehatan mendapat sorotan tajam.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi dokter memeriksa pasien. PP Kesehatan harus mendukung peningkatan layanan kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi dokter memeriksa pasien. PP Kesehatan harus mendukung peningkatan layanan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terbitnya PP ini dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak kluster di dalam satu PP.

 

Baca Juga

“Menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi. Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” kata Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa.