Senin 05 Aug 2024 16:49 WIB

50 Daerah Raih Penghargaan Insentif Fiskal

Pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif.

Penyerahan penghargaan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.
Foto: Dok Republika
Penyerahan penghargaan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri  bersama Kementerian Keuangan  memberikan penghargaan insentif fiskal kepada 50 pemerintah daerah  yang dinilai berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penghargaan ini diberikan kepada Pemda pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Kategori Pengendalian Inflasi Daerah pada Periode I dan Rapat Pengembangan Tanaman Obat Herbal Nasional. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antardaerah dalam mengendalikan inflasi. Ini mengingat capaian inflasi nasional tak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat tapi juga Pemda sehingga perlu berkolaborasi.

Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang telah memberikan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi. Ucapan terima kasih juga disampaikan Mendagri kepada seluruh stakeholder, baik di pusat maupun daerah yang terus berupaya mengendalikan inflasi. "Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan yang telah mendapat penghargaan," ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga memotivasi daerah lain yang belum menerima penghargaan agar lebih meningkatkan kinerja. Terlebih total insentif fiskal yang diberikan tersebut sebanyak Rp300 miliar. Jumlah ini dinilai sangat berarti, apalagi bagi daerah yang kapasitas fiskalnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

"Bagi yang daerah-daerah yang besar PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya mungkin tidak begitu terasa, tapi bagi daerah-daerah yang pemekaran yang sangat tergantung dari transfer pusat itu [menerima insentif fiskal] 5, 6, 7 miliar itu sangat berarti," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, pemberian insentif ini untuk mendorong partisipasi Pemda dalam mengendalikan inflasi. Insentif ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada Pemda yang berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi. “Serta juga untuk memacu daerah-daerah lain yang belum mendapat penghargaan agar semakin meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, 36 dari 50 Pemda penerima merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi. Hal itu menunjukkan penghargaan ini telah mendorong iklim kompetitif yang sehat di kalangan Pemda untuk meningkatkan kinerja.

Adapun 50 daerah tersebut untuk tingkat kabupaten di antaranya Nagan Raya, Padang Pariaman, Tanah Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Tangerang, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.

Sementara di tingkat kota, yakni Sabang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo. Kemudian di tingkat provinsi di antaranya Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement